Kudus - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kudus turut menghadiri pelaksanaan Rapat Pengarahan Pengadaan Pra DIPA Tahun Anggaran 2025 yang diselenggarakan secara daring melalui Zoom Meeting oleh Biro Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum RI (Selasa, 19/11/2024).
Dari ruang aula, Kepala Rutan Kelas IIB Kudus bersama Pejabat Pembuat Komitmen mengikuti jalannya rapat pengarahan yang dipimpin oleh Kepala Biro Pengelolaan BMN, Aman Riyadi yang juga diikuti oleh seluruh Kantor Wilayah dan Satuan Kerja Pemasyarakatan se-Indonesia.
Baca juga:
Wapres RI ke Sulsel Bahas MPP dan UMKM
|
Dalam pengarahan yang disampaikan kepada para Pengelola Barang/Jasa yang hadir mengikuti rapat ini, Aman menegaskan kembali agar seluruh jajaran memahami dasar - dasar hukum menyangkut tugas dan fungsi mereka di bidang administrasi terutama dalam proses pengelolaan dan pengadaan barang & jasa.
Lebih lanjut, Aman Riyadi menekankan akan pentingnya pengadaan Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) pada Kementerian Imigrasi & Pemasyarakatan sesegera mungkin sebelum memasuki tahun 2025, dan dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan aturan yang tercantum dalam dasar – dasar hukum yang berlaku.
Dalam pengarahan ini Kepala Biro Pengelolaan BMN juga menjelaskan secara rinci mengenai prosedur pengadaan Pra DIPA yang berlaku serta menjelaskan tugas dan wewenang yang ada pada Pengguna Anggaran. Selanjutnya Aman juga menyampaikan bahwa 4 poin atensi yang perlu diperhatikan oleh para Kepala Satuan Kerja.
Selepas pengarahan oleh Kabiro BMN, rapat pengarahan dilanjutkan dengan penyampaian oleh Direktur Perawatan Kesehatan & Rehabilitasi (PKR) Ditjenpas, Maulidi Hilal mengenai tahapan perencanaan menu dalam sistem penyelenggaraan makanan di satuan kerja Pemasyarakatan.
Kepala Rutan Kelas IIB Kudus, Anda Tuning Supiluhu menjelaskan bahwa dirinya bersama Pejabat Pembuat Komitmen selalu melakuka koordinasi dalam pelaksanaan Pra DIPA. Anda Tuning menegaskan bahwa Rutan Kelas IIB Kudus telah melaksanakan langkah awal dengan membuat paket pengadaan Bahan Makanan melalui Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) dan Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE).
"Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam hal ini telah menjalankan Pra DIPA. Sebagai langkah awal, sudah dilaksanakan pembuatan paket pengadaan Bahan Makanan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Namun proses masih belum selesai, kami akan menjalankan sesuai dengan peraturan yang ada", tegasnya.